Apa alasan penyalah guna yang tidak punya niat jahat, penderita sakit adiksi kecanduan narkotika dituntut secara subsidiaritas atau komulatif dengan pengedar dan dijatuhi hukuman penjara ? Kenapa tidak didorong untuk melakukan wajib lapor agar status pidananya gugur ? Kemudian dengan status tidak dituntut pidana bila penyalah guna relapse penyalah guna diperlakukan sebagai pasien, wajib membayar sendiri proses rehabilitasinya.
Penjatuhan hukuman penjara justru menimbulkan banyak kerugian. Diantaranya menimbulkan masalah anomali lapas, tidak saja terjadi over kapasitas lapas, terjadi juga penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam lapas serta terjadi pengulangan kembali perbuatannya setelah keluar dari lapas.
Seharusnya perlakuan terhadap penyalah guna sesuai dengan pasal 55 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana penyalah guna diwajibkan melakukan wajib lapor ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk agar mendapatkan perawatan karena penyalah guna itu penderita sakit kecanduan narkotika meskipun diancam pidana penjara (pasal 127/1).











