*Penerapan hukumnya*
Dalam pasal 4 cd UU no 35/2009 tentang narkotika, tujuan penegakan hukum perkara narkotika adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.
Berdasarkan tujuan penegakan hukum tersebut, “tidak tepat” kalau penyalah guna disidik dan dituntut secara subsidiaritas maupun komulatif dengan pengedar sebagai dalil dilakukan penahanan dan dijatuhi hukuman penjara seperti selama ini lumrah terjadi.
Praktik menahan dan memenjarakan penyalah guna narkotika tersebut Melanggar hukum pidana narkotika, merugikan masarakat, merugikan keuangan negara karena pemerintah menanggung biaya penegakan hukum dan biaya rehabilitasi serta menyebabkan meningkatnya masalah penyalahgunaan narkotika, yang dapat “mengundang pengedar” dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan penyalah guna narkotika didalam negeri.











