Berdasarkan penjelasan pasal 54 UU no 35/2009 tentang narkotika, awal menggunakan narkotika bukan atas dasar kesengajaan tetapi diawali dengan ketidak-sengajaan menjadi penyalahgunaan narkotika karena dibujuk, ditipu, dirayu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika.
Jadi penyalah guna itu awalnya adalah korban penyalahgunaan narkotika (pasal 54) yang tidak segera mendapatkan akses rehabilitasi, kemudian menjadi penyalah guna (pasal 127/1) apabila tidak segera direhabilitasi juga maka penyalah guna akan berkarier sebagai pecandu.
Itu sebabnya masarakat harus memahami dimensi penyalahgunaan narkotika bahwa sebelum menjadi penyalah guna, mereka menjadi korban penyalahgunaan narkotika terlebih dulu, kemudian baru menjadi penyalah guna dan selanjutnya berkarier sebagai pecandu.











