Teknis penyidikan, proses penuntutan dan pengadilan terhadap penyalah guna diperlukan keterangan ahli untuk mengetahui keadaan ketergantungannya, apakah penyalah guna tergolong korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu.
Proses peradilan perkara penyalahgunaaan narkotika tanpa keterangan ahli yang menyatakan penyalah guna sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu adalah proses peradilan yang tidak fair.
Karena penyalah guna baik tergolong korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu, berdasarkan pasal 54 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ditentukan “wajib menjalani rehabilitasi”. Kewajiban menjalani rehabilitasi melalui wajib lapor pecandu (pasal 55) dan melalui putusan hakim (pasal 103).
Alasan penyalahguna, baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu wajib menjalani rehabilitasi karena menurut ahli adiksi mereka membutuhkan narkotika untuk dikonsumsi, niatnya agar dapat meredakan sakit yang dideritanya, bukan merupakan gaya hidup, bukan juga karena kebanyakan uang lantas uangnya untuk beli narkotika.











