• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Februari 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Persekongkolan Antara Penyalahguna dan Pengedar Dalam Hukum Narkotika » Halaman 5

Persekongkolan Antara Penyalahguna dan Pengedar Dalam Hukum Narkotika

Ridhwan by Ridhwan
20 April 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Teknis penyidikan, proses penuntutan dan pengadilan terhadap penyalah guna diperlukan keterangan ahli untuk mengetahui keadaan ketergantungannya, apakah penyalah guna tergolong korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu.

Proses peradilan perkara penyalahgunaaan narkotika tanpa keterangan ahli yang menyatakan penyalah guna sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu adalah proses peradilan yang tidak fair.

Karena penyalah guna baik tergolong korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu, berdasarkan pasal 54 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ditentukan “wajib menjalani rehabilitasi”. Kewajiban menjalani rehabilitasi melalui wajib lapor pecandu (pasal 55) dan melalui putusan hakim (pasal 103).

Alasan penyalahguna, baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu wajib menjalani rehabilitasi karena menurut ahli adiksi mereka membutuhkan narkotika untuk dikonsumsi, niatnya agar dapat meredakan sakit yang dideritanya, bukan merupakan gaya hidup, bukan juga karena kebanyakan uang lantas uangnya untuk beli narkotika.

BeritaTerkait

PANGKORMAR HADIRI UPACARA PRASETYA PERWIRA DIKTUKPA KHUSUS TNI AL TA 2026, DUA PRAJURIT MARINIR BERPRESTASI RESMI DILANTIK

5 Februari 2026

INSPRIRATIF, ANGGOTA JALASENASTRI KOARMADA RI PERAIH MEDALI EMAS SEA GAMES 2025

5 Februari 2026
Page 5 of 12
Prev1...456...12Next
Previous Post

Ical Syamsudin: Pemerintah Pusat Bersikap Netral Saat Menunjuk Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan

Next Post

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Anggota TNI AD, PNS Dan Keluarganya, Dirbinlitbang Puskesad Silaturahmi Ke Kantor BPJS Merauke

Related Posts

TNI-POLRI

PANGKORMAR HADIRI UPACARA PRASETYA PERWIRA DIKTUKPA KHUSUS TNI AL TA 2026, DUA PRAJURIT MARINIR BERPRESTASI RESMI DILANTIK

5 Februari 2026
TNI-POLRI

INSPRIRATIF, ANGGOTA JALASENASTRI KOARMADA RI PERAIH MEDALI EMAS SEA GAMES 2025

5 Februari 2026
TNI-POLRI

Mabes TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Teken MoU Sektor Kelautan dan Perikanan

5 Februari 2026
TNI-POLRI

TNI AL KEMBALI LEPAS 1 PATRIOT PRAJURIT MARINIR, TOTAL 14 JENAZAH DITEMUKAN

5 Februari 2026
Ragam

Akhirnya, Bimtek Nasional DPRD F-PPP Dibatalkan

5 Februari 2026
Ragam

BPBD Kab. Sukabumi Mengingatkan Masyarakat Dalam Menghadapi Cuaca Ekstrim

5 Februari 2026
Next Post

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Anggota TNI AD, PNS Dan Keluarganya, Dirbinlitbang Puskesad Silaturahmi Ke Kantor BPJS Merauke

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021