Penyalah guna “tidak dapat dituntut” sebagai pelaku turut serta atau membantu pengedar dan didakwa secara subsidiaritas dengan pengedar seperti yang selama ini lumrah terjadi.
Penyalah guna yang “tidak sengaja” menggunakan narkotika karena dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya maupun dipaksa menggunakan narkotika disebut korban penyalahgunaan narkotika sedangkan penyalah guna yang “sengaja” membeli narkotika untuk dikonsumsi menunjukan bahwa penyalah guna adalah pecandu penderita sakit ketergantungan akan narkotika.
Unsur kesengajaan dalam membeli narkotika dipasar gelap narkotika justru menunjukan penyalah guna adalah penderita sakit adiksi kecanduan narkotika, yang pikirannya terfokus pada mengkonsumsi narkotika, kalau tidak mendapatkan narkotika untuk dikonsumsi maka akan mengalami “sakau”.











