Kriteria jumlah gramasi kepemilikan untuk dikonsumsi tidak diatur dalam UU narkotika, tetapi diatur dalam aturan pelaksanaan UU yaitu Surat Edaran MA, Surat Edaran JA dan Surat Telegram atau Peraturan Kapolri dimana jumlah kepemilikannya tidak melebihi satu hari pemakaian.
Bila kepemilikan narkotikanya terbatas, BB nya kurang dari 1 gram untuk jenis sabu, tujuan kepemilikannya untuk dijual maka masuk kriteria pasal 112 sedangkan bila tujuannya untuk dikonsumsi maka masuk kriteria pasal 127/1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Itu sebabnya kejahatan kepemilikan narkotika bagi diri sendiri yang diatur dalam pasal 127/1 diancam dengan pidana minimum, “tidak dapat dituntut” karena bersekongkol dengan pengedar dan didakwa secara komulatif dengan pasal 111, 112,113 yang diancam pidana minimum; atau











