• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Persekongkolan Antara Penyalahguna dan Pengedar Dalam Hukum Narkotika » Halaman 3

Persekongkolan Antara Penyalahguna dan Pengedar Dalam Hukum Narkotika

Ridhwan by Ridhwan
20 April 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kriteria jumlah gramasi kepemilikan untuk dikonsumsi tidak diatur dalam UU narkotika, tetapi diatur dalam aturan pelaksanaan UU yaitu Surat Edaran MA, Surat Edaran JA dan Surat Telegram atau Peraturan Kapolri dimana jumlah kepemilikannya tidak melebihi satu hari pemakaian.

Bila kepemilikan narkotikanya terbatas, BB nya kurang dari 1 gram untuk jenis sabu, tujuan kepemilikannya untuk dijual maka masuk kriteria pasal 112 sedangkan bila tujuannya untuk dikonsumsi maka masuk kriteria pasal 127/1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Itu sebabnya kejahatan kepemilikan narkotika bagi diri sendiri yang diatur dalam pasal 127/1 diancam dengan pidana minimum, “tidak dapat dituntut” karena bersekongkol dengan pengedar dan didakwa secara komulatif dengan pasal 111, 112,113 yang diancam pidana minimum; atau

BeritaTerkait

Mabes TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Teken MoU Sektor Kelautan dan Perikanan

5 Februari 2026

TNI AL KEMBALI LEPAS 1 PATRIOT PRAJURIT MARINIR, TOTAL 14 JENAZAH DITEMUKAN

5 Februari 2026
Page 3 of 12
Prev1234...12Next
Previous Post

Ical Syamsudin: Pemerintah Pusat Bersikap Netral Saat Menunjuk Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan

Next Post

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Anggota TNI AD, PNS Dan Keluarganya, Dirbinlitbang Puskesad Silaturahmi Ke Kantor BPJS Merauke

Related Posts

TNI-POLRI

Mabes TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Teken MoU Sektor Kelautan dan Perikanan

5 Februari 2026
TNI-POLRI

TNI AL KEMBALI LEPAS 1 PATRIOT PRAJURIT MARINIR, TOTAL 14 JENAZAH DITEMUKAN

5 Februari 2026
Ragam

Akhirnya, Bimtek Nasional DPRD F-PPP Dibatalkan

5 Februari 2026
Ragam

BPBD Kab. Sukabumi Mengingatkan Masyarakat Dalam Menghadapi Cuaca Ekstrim

5 Februari 2026
TNI-POLRI

PERKUAT DIPLOMASI MARITIM, KASAL TERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN CHIEF OF STAFF OF JAPAN’S MARITIME SELF-DEFENCE FORCE

5 Februari 2026
Ragam

Tim Komite Mutu dan Keselamatan Pasien, Gelar Rapat Pemaparan Program Kerja Tahun 2026

5 Februari 2026
Next Post

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Anggota TNI AD, PNS Dan Keluarganya, Dirbinlitbang Puskesad Silaturahmi Ke Kantor BPJS Merauke

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021