Di Indonesia masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masuk dalam yuridiksi hukum pidana, dimana peraturan perperundang undangannya mengintegrasikan pendekatan hukum pidana dan pendekatan hukum kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku saat ini, penyalah guna dan pengedar narkotika diancam secara pidana.
Pengedar narkotika dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atas kepemilikan, penguasaan narkotika diatur dalam pasal 111, 112 dan 113. Sedangkan pelaku kejahatan kepemilikan, penguasaan “untuk dikonsumsi” dinyatakan sebagai penyalah guna bagi diri sendiri diatur secara khusus dalam pasal 127/1.
Kepemilikan narkotika “untuk dikonsumsi” tersebut menjadi pembeda antara penyalah guna dan pengedar. Kepemilikan narkotika untuk kepentingan apapun, termasuk untuk dijual guna mendapatkan keuntungan masuk katagori pasal 111,112, dan 113 sedangkan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi masuk katagori pasal 127/1.











