• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Persekongkolan Antara Penyalahguna dan Pengedar Dalam Hukum Narkotika » Halaman 2

Persekongkolan Antara Penyalahguna dan Pengedar Dalam Hukum Narkotika

Ridhwan by Ridhwan
20 April 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di Indonesia masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masuk dalam yuridiksi hukum pidana, dimana peraturan perperundang undangannya mengintegrasikan pendekatan hukum pidana dan pendekatan hukum kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku saat ini, penyalah guna dan pengedar narkotika diancam secara pidana.

Pengedar narkotika dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atas kepemilikan, penguasaan narkotika diatur dalam pasal 111, 112 dan 113. Sedangkan pelaku kejahatan kepemilikan, penguasaan “untuk dikonsumsi” dinyatakan sebagai penyalah guna bagi diri sendiri diatur secara khusus dalam pasal 127/1.

Kepemilikan narkotika “untuk dikonsumsi” tersebut menjadi pembeda antara penyalah guna dan pengedar. Kepemilikan narkotika untuk kepentingan apapun, termasuk untuk dijual guna mendapatkan keuntungan masuk katagori pasal 111,112, dan 113 sedangkan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi masuk katagori pasal 127/1.

BeritaTerkait

Raih Doktor Ke-1.104, Aik Iksan Anshori Pertahankan Disertasi di UIN SGD Bandung

5 Februari 2026

Nyatakan Perang Terhadap Sampah, TNI Bergerak Serentak Bersihkan Lingkungan

5 Februari 2026
Page 2 of 12
Prev123...12Next
Previous Post

Ical Syamsudin: Pemerintah Pusat Bersikap Netral Saat Menunjuk Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan

Next Post

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Anggota TNI AD, PNS Dan Keluarganya, Dirbinlitbang Puskesad Silaturahmi Ke Kantor BPJS Merauke

Related Posts

Edukasi

Raih Doktor Ke-1.104, Aik Iksan Anshori Pertahankan Disertasi di UIN SGD Bandung

5 Februari 2026
TNI-POLRI

Nyatakan Perang Terhadap Sampah, TNI Bergerak Serentak Bersihkan Lingkungan

5 Februari 2026
TNI-POLRI

Jaga Jati Diri dan Citra TNI AL, Lanal Nias Gelar Binpers Fungsi Komando

5 Februari 2026
TNI-POLRI

Dari Cikampek Barat untuk Korban Banjir: Gotong Royong dan Kepedulian Menembus Batas Wilayah

5 Februari 2026
TNI-POLRI

Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil Kokonao Bersama Warga Binaan Gotong Royong Cor Jalan Gereja

5 Februari 2026
Politik

HUT Ke-18 Partai Gerindra, Lembaga Advokasi Hadir untuk Rakyat Tanjung Mulia Medan

5 Februari 2026
Next Post

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Anggota TNI AD, PNS Dan Keluarganya, Dirbinlitbang Puskesad Silaturahmi Ke Kantor BPJS Merauke

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021