Penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika sebagai langkah terakhir atau apabila terpaksa karena penegakan hukum terhadap penyalah guna justru merugikan pemerintah karena pemerintah menanggung biaya penegakan hukum dan biaya rehabilitasi yang jauh lebih besar bila dibanding biaya rehabilitasi melalui upaya wajib lapor pecandu.
3. Upaya sosialisasi kepada masarakat termasuk kepada penegak hukum narkotika tentang kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan hukumannya, karena ada indikasi menyeluruh tentang kesalahfahaman dalam memahami kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta penghukumannya.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya. ***











