Itu sebabnya prioritas penanggulangan masalah narkotika di indonesia harus seimbang. Saya menyarankan untuk dilakukan penanggulangan secara seimbang antara 1. Upaya wajib lapor pecandu. 2 upaya penegakan hukum. 3. Upaya sosialisasi kepada masarakat tentang kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta penghukumannya.
1. Upaya wajib lapor difokuskan untuk mendorong penyalah guna dan keluarganya melakukan wajib lapor guna mendapatkan perawatan, agar status pidananya gugur. Bila status pidananya telah gugur dan mengalami relapse maka biaya rehabilitasinya ditanggung sendiri atau keluarganya.
2. Upaya penegakan hukum, dilakukan penegakan hukum secara represif terhadap pengedar narkotika, dihukum pidana dengan pemberatan, dimiskinkan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang dan diputus jaringan komunikasi bisnis narkotikanya; dan yang terpenting terhadap penyalah guna dilakukan penegakan hukum secara rehabilitatif guna menyembuhkan sekaligus menekan demannya perdagangan gelap narkotika.











