Penyalah guna yang tidak melakukan kewajiban untuk lapor ke rumah sakit bila ditangkap penyidik maka penyalah guna wajib diperlakukan sebagai kriminal dengan kekhususan “dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi” berdasarkan pasal 4d UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penyalah guna yang ditangkap, disidik, dituntut dan diadili wajib diperlakukan secara rehabilitatif, penyidik, jaksa dan hakim diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa berupa penempatan ke dalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi berdasarkan pasal 13 PP 25 tahun 2011 sebagai ganti penahanan.
Penyalah guna juga tidak memenuhi sarat untuk dilakukan penahanan selama proses penyidikan, penuntutan dan proses pengadilan dan dituntut/didakwa secara subsidiaritas atau komulatif dengan pasal yang diperuntukan bagi pengedar sebagai alasan untuk dilakukan penahanan.











