• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Persekongkolan Antara Penyalahguna dan Pengedar Dalam Hukum Narkotika

Persekongkolan Antara Penyalahguna dan Pengedar Dalam Hukum Narkotika

Ridhwan by Ridhwan
20 April 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh Dr. Anang Iskandar, Ahli Hukum Narkotika dan Mantan KA BNN

Jakarta – bedanews.com – Tidak ada unsur sekongkol, turut serta atau perbantuan antara pelaku kejahatan penyalahgunaan dan pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika.

Hukum narkotika yang berlaku secara global menyatakan bahwa peredaran gelap narkotika dilarang berdasarkan yuridiksi masing masing negara. Masuk yuridiksi hukum apapun, bentuk hukuman bagi pelaku kejahatan peredaran narkotika berupa hukuman badan atau pengekangan kebebasan, sedangkan khusus penyalah guna diberikan hukuman alternatif/pengganti berupa rehabilitasi.

BeritaTerkait

Raih Doktor Ke-1.104, Aik Iksan Anshori Pertahankan Disertasi di UIN SGD Bandung

5 Februari 2026

Nyatakan Perang Terhadap Sampah, TNI Bergerak Serentak Bersihkan Lingkungan

5 Februari 2026

Hukuman alternatif diberlakukan bagi penyalah guna narkotika karena secara victimologi, penyalah guna adalah korban kejahatan peredaran gelap narkotika dan secara medis penyalah guna adalah penderita sakit adiksi dan ganguan mental kejiwaan yang hanya bisa sembuh/pulih bila direhabilitasi.

Page 1 of 12
12...12Next
Previous Post

Ical Syamsudin: Pemerintah Pusat Bersikap Netral Saat Menunjuk Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan

Next Post

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Anggota TNI AD, PNS Dan Keluarganya, Dirbinlitbang Puskesad Silaturahmi Ke Kantor BPJS Merauke

Related Posts

Edukasi

Raih Doktor Ke-1.104, Aik Iksan Anshori Pertahankan Disertasi di UIN SGD Bandung

5 Februari 2026
TNI-POLRI

Nyatakan Perang Terhadap Sampah, TNI Bergerak Serentak Bersihkan Lingkungan

5 Februari 2026
TNI-POLRI

Jaga Jati Diri dan Citra TNI AL, Lanal Nias Gelar Binpers Fungsi Komando

5 Februari 2026
TNI-POLRI

Dari Cikampek Barat untuk Korban Banjir: Gotong Royong dan Kepedulian Menembus Batas Wilayah

5 Februari 2026
TNI-POLRI

Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil Kokonao Bersama Warga Binaan Gotong Royong Cor Jalan Gereja

5 Februari 2026
Politik

HUT Ke-18 Partai Gerindra, Lembaga Advokasi Hadir untuk Rakyat Tanjung Mulia Medan

5 Februari 2026
Next Post

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Anggota TNI AD, PNS Dan Keluarganya, Dirbinlitbang Puskesad Silaturahmi Ke Kantor BPJS Merauke

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021