SUKABUMI – BEDAnews.com || Ketegasan seluruh ormas Islam se Kabupaten Sukabumi menyatakan sikap bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan.
Tak hanya menyatakan Ahmadiyah sesat, tapi juga mendukung langkah Forkopimda, Bakorpakem, dan MUI terkait masalah itu. Pernyataan sikap itu diutarakan di Gedung Dakwah Islamic Center (GDIC) Cisaat, Selasa (28/2/ 2023).
Menyusul pernyataan Forkopimda, terkait penanganan Akidah Ahmadiah di Kabupaten Sukabumi sudah sesuai aturan. Disampaikan Kepala Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono Suwardianto.
Selain itu, mendukung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi untuk menjalankan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri terkait peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan warga masyarakat.