Ia menvisualisasikan, semestinya pihak pengembang perumahan harus memenuhi persyaratan izin, yang mencakup izin prinsip, izin lokasi, dan izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, ada kewajiban untuk menyediakan sarana, prasarana, dan utilitas umum yang lengkap.
“Tapi dokumen tersebut di indikasikan tidak di tempuh oleh pihak pengembang sehingga legalitas pembangunannya sangat diragukan, dan muncul persepsi ada apakah antara pengembang dan dinas terkait,” katanya.
Sebenarnya tujuan MGP melakukan audensi itu untuk mengklarifikasi dan mendapat penjelasan mengenai hal tersebut, namun dari pertanggal surat permohonan audensi pada tanggal 28 Oktober 2025 hingga sekarang tidak mendapat tanggapan sama sekali.
“Jelas prilaku instansi terkait ini sangat mengecewakan sekali, untuk itu kami berencana mendorong Bapak Bupati agar permasalahan perumahan ALMAS 4 bisa.segera ditindaklanjuti,” pungkas Robby.***












