Pasal 28H ayat (4) UUD berbunyi:
_Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan *hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.*_
Kalau dugaan pelanggaran konstitusi seperti dijelaskan di atas terbukti dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka Jokowi dapat dicap sebagai pengkhianat negara dan dapat diancam pidana. Permintaan maaf Jokowi tidak bisa menghapus kesalahan pidana tersebut.
Page 5 of 5













