Untuk itu, dirinya memandang sistem PPDB berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 selalu menimbulkan preseden buruk bagi dunia pendidikan, karenanya ia menilai sistem yang dibangun sudah sepatutnya mengembangkan metode atau jalur penerimaan yang lebih bisa menghadirkan nilai-nilai keadilan tanpa memaksa dan memicu pihak-pihak untuk mencurangi sistem.
“Dalam ilustrasi hukum itu ada yurisprudensi. Bila (sistem) ini menimbulkan preseden buruk terus, bikin yurisprudensi bikin kategori baru,” ucapnya.
“Misalnya zonasi plus prestasi atau prestasi yang dibesarkan komposisinya, atau penerimaan siswa baru dilakukan serempak. Artinya tetapkan dulu, yang mandatory-nya apa dalam ranah pendidikan,” imbuhnya.
Menurutnya, ada tiga esensi dalam pendidikan. Kognitif, Behavioral dan Psikomotorik. Dan hal itu yang perlu dikejar terlebih dahulu.











