DEMAK || Bedanews.com – “Apresiasi setinggi-tingginya, kami sampaikan kepada Presiden Prabowo, melalui Prof. Abdul Mukti, selaku Mendikdasmen RI, atas ditekennya Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan”.
Hal itu disampaikan oleh Noor Salim, Ketua PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak Jawa Tengah, kepada sejumlah awak media, usai peringatan Isro’ Mi’raj, Sabtu (17/1/2026).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa, ucapan terimakasih telah disampaikan secara langsung ke Mendikdasmen melalui japri pesan WhatsApp.
“Iya, saya langsung kirim pesan ke Prof Menteri, sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian Bapak Presiden Prabowo dan Prof Mukti, terhadap nasib guru yang selama ini secara massif dibully dan dikriminalisasi oleh siswanya sendiri hingga oleh orangtua siswa, namun seakan tak ada instansi penegakan hukum untuk berlindung bagi guru,” tambah Salim.
Maka dari itu, lanjutnya, PGSI terus Istiqomah, guna menyampaikan aspirasi untuk kebaikan dunia pendidikan, termasuk desakan diterbitkannya UU atau peraturan Perlindungan bagi Guru yang sejak tahun 2022 sudah disampaikan kepada Kementerian, DPR hingga Kejaksaan, tegas Salim, yang juga Aktifis PDBN (Paguyuban Demak Bintoro Nusantara), pimpinan Drs. H. Fathan Subchi, S.Ag, M.AP, CIISA, CHFA, Anggota VI BPK RI.
*GOODBYE KRIMINALISASI GURU*
Sebagaimana diberitakan di berbagai platform media bahwa, dalam Permen No. 6 Tahun 2026, yang diundangkan tanggal 12 Januari 2026, Bab 2 Pasal 4 menyebutkan, Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi, perlindungan Hukum, Profesi, Keselamatan dan Kesehatan.
Lebih spesifik, Noor Salim menyampaikan pada pasal 6 disebutkan perlindungan Pendidik dan tenaga kependidikan dari tindak kekerasan, ancaman hingga intimidasi yang dilakukan oleh Siswa dan orangtua siswa.
“Maka siswa atau orangtua siswa yang melakukan kekerasan hingga panggilan yang mengejek guru, dapat dipidanakan,” pungkas Salim. (Red).











