Jakarta – bedanews.com – Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, pemerintah pusat memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. Salah satunya adalah Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang merupakan bagian dari urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (22/10), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen. PPPA), dan Kementerian PPN/Bappenas, telah berperan aktif dalam mendukung Pengarusutamaan yang Responsif Gender (PUG). Terkait itu, Kemendagri memberikan fasilitasi dan dukungan kebijakan yang luas. Salah satu fokusnya adalah mendorong pencapaian target nasional di bidang PPPA, diantaranya mencakup PUG.











