“Dengan adanya RPJPD, RPJMD, dan RKPD yang komprehensif dan terstruktur, diharapkan pemerintah daerah mampu mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah,” ujarnya.
Langkah penyusunan rencana pembangunan daerah ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Berbagai regulasi penyusunan RPJPD menjadi landasan yang mengamanatkannya. Di antaranya adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPU UU No. 11 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.