Masih menurut Wawan, lima hari tahanan kota di hitung 1 hari tahanan kurungan dan juga ketika masih proses persidangan para terdakwa ditahan di rutan tetapi setelah jatuh vonis, para terpidana akan ditahan di LP (Lembaga Pemasyarakatan).
“Mengenai masalah denda dibayarkan 3 bulan menjelang tahanan berakhir. Tetapi kalau jaksa mau minta denda dimuka, sah sah saja asalkan sesuai prosedur,” jelasnya.
Kelima tersangka berasal dari unsur pemerintahan dan swasta, salah satunya mantan Kadis PUPR Kabupaten Tasikmalaya, BA (Bambang Alamsyah) selaku pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas PUPR Tasikmalaya tahun 2017.
Selain Bambang, perkara ini menyeret empat terdakwa lainnya. Mereka yaitu Rita Rosfiany sebagai PPK dan Mamik Moch Fuadi sebagai tim tekhnis dan PPHP. Serta dua unsur swasta, keduanya yakni Dede Suryaman alias Dede Deudeul dan H Iik Purkon alias H Islam (berkas terpisah).