BANDUNG, BEDAnews.com – Para terpidana dalam kasus korupsi proyek jalan dan jembatan Cisinga tahun 2017 di Kabupaten Tasikmalaya masih berkeliaran, Ironisnya Jaksa sampai saat ini tidak melakukan eksekusi atas putusan hakim yang masing masing di vonis 1 tahun penjara.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan, bahwa kelima tersangka tersebut di tahan selama masa persidangan, namun akibat merebaknya covid 19 sebelum sidang putusan mereka di keluarkan menjadi tahanan kota.
Atas vonis 1 tahun penjara tersebut para terpidana masih berada di luar, dikarenakan jaksa belum melakukan eksekusi atas putusan tersebut.
Sementara itu praktisi hukum Wawan Darmawan, S. H., M.Hum saat diminta komentarnya mengatakan bahwa jaksa wajib melakukan eksekusi.
“Jaksa selaku eksekutor wajib mengeksekusi para terpidana, kalau jaksa tidak melakukan eksekusi nanti wibawa hukum kita akan hilang,” ujarnya.