Kembali pada 4 Mei 2025, Tersangka mendapat permintaan serupa dari orang tuanya. Pada 6 Mei 2025, Tersangka kembali mengambil uang dari dalam laci outlet senilai Rp3.777.000, uang tukaran di laci kasir sebesar Rp180.000, serta uang peti kas outlet sebesar Rp500.000. Seluruh jumlah tersebut juga dikirimkan kepada keluarganya di Kalimantan.
Akibat dari perbuatan tersebut, perusahaan PT Percaya Prima Pangan mengalami kerugian sebesar Rp8.957.000 berdasarkan hasil audit internal perusahaan tertuang dalam Surat No. 560/PPP-Auconting & Finance-PFC/Internal/V/2025 tanggal 7 Mei 2025.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Stanley Yos Bukara, S.H, Kasi Pidum Takkas Marudut, S.H, M.H dan Jaksa Fasilitator Roberto Sohilait, S.H, menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.