JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 9 (sembilan) permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Selasa (15/7/25).
Salah satu perkara yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Jayapura terhadap Tersangka Totti Pade Putra, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara.
Perkara ini bermula ketika Tersangka Totti Pade Putra yang merupakan karyawan PT. Percaya Prima Pangan yang diangkat sebagai Leader Outlet Prime Fried Chicken Dok 5 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 24/PKWT HRGA – PFC/I/2025 tanggal 20 Januari 2025. Dalam kapasitas tersebut, Tersangka memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan outlet.
Pada tanggal 26 April 2025, Tersangka menerima informasi dari orang tuanya di Kalimantan yang membutuhkan biaya pengobatan. Kemudian, pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIT, Tersangka menerima uang hasil omzet dan pesanan dari rekan kerjanya, saksi Dion, sejumlah Rp4.500.000, namun uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan dikirimkan kepada orang tuanya untuk kebutuhan pengobatan.