• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 17, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perkara Penggelapan Jabatan dari Kejari Jayapura, Disetujui Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

Perkara Penggelapan Jabatan dari Kejari Jayapura, Disetujui Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

angel angel by angel angel
16 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 9 (sembilan) permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Selasa (15/7/25).

Salah satu perkara yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Jayapura terhadap Tersangka Totti Pade Putra, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Perkara ini bermula ketika Tersangka Totti Pade Putra yang merupakan karyawan PT. Percaya Prima Pangan yang diangkat sebagai Leader Outlet Prime Fried Chicken Dok 5 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 24/PKWT HRGA – PFC/I/2025 tanggal 20 Januari 2025. Dalam kapasitas tersebut, Tersangka memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan outlet.
Pada tanggal 26 April 2025, Tersangka menerima informasi dari orang tuanya di Kalimantan yang membutuhkan biaya pengobatan. Kemudian, pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIT, Tersangka menerima uang hasil omzet dan pesanan dari rekan kerjanya, saksi Dion, sejumlah Rp4.500.000, namun uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan dikirimkan kepada orang tuanya untuk kebutuhan pengobatan.

BeritaTerkait

KAI Properti Dukung Transisi Energi Bersih Lewat Pemasangan PLTS di Fasilitas KAI

16 Juli 2025

Tata Ruang Jadi Kunci Perizinan Berusaha, Kemendagri Dorong Percepatan Penyelesaian Rencana Tata Ruang Daerah

16 Juli 2025
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Polisi Canangkan Lima Ruas Jalan Arteri di Kota Tangerang Jadi Kawasan Bebas Macet

Next Post

Pantau Wilayah Binaan,Babinsa Koramil 08/KM Laksanakan Komsos bersama warga

Related Posts

Ragam

KAI Properti Dukung Transisi Energi Bersih Lewat Pemasangan PLTS di Fasilitas KAI

16 Juli 2025
Ragam

Tata Ruang Jadi Kunci Perizinan Berusaha, Kemendagri Dorong Percepatan Penyelesaian Rencana Tata Ruang Daerah

16 Juli 2025
Ragam

PERSONEL DISLITBANGAL ANTUSIAS NOBAR PRA RILIS FILM “BELIEVE: THE ULTIMATE BATTLE”

16 Juli 2025
Ragam

BUPATI SUKABUMI IKUTI RAKOR BERSAMA MENDAGRI DAN GUBERNUR JABAR

16 Juli 2025
Ragam

Kepemimpinan Gen Z: Sahdan Arya, Apresiasi Wali Kota Jakarta Utara dan Keteladanan Para Mantan Gubernur DKI Jakarta yang Fenomenal

16 Juli 2025
Ragam

Kemenko Polkam Tanggapi Temuan BRIN, Soal Paparan Ideologi Ekstrem di Kalangan Mahasiswa

16 Juli 2025
Next Post

Pantau Wilayah Binaan,Babinsa Koramil 08/KM Laksanakan Komsos bersama warga

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021