BANJARMASIN || bedanews.com – Berdasarkan ekspose yang dilakukan oleh bidang tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang juga dihadiri oleh Ahmad Yani, S.H, M.H, selaku Plt. Wakil Kepala Kejati Kalsel, Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim, SH, MH menyetujui menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ), Senin (27/5/24).
Ekspose yang dilakukan secara daring ini juga dihadiri oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.
Pada Siaran Pers, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH menerangkan bahwa, perkara yang disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice yakni dari Kejaksaan Negeri Tabalong dengan Tersangka Budi Bin Suriansyah yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.