• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perkara Lakalantas di Wilayah hukum Kejati Kalsel, Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ

Perkara Lakalantas di Wilayah hukum Kejati Kalsel, Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ

angel angel by angel angel
2 Oktober 2024
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Adapun perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya yakni berasal dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala An. Tersangka AHMAD FAUZI Bin MASRANI disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas perbuatan Tersangka tersebut, keluarga korban sudah ikhlas dan tidak ingin melanjutkan ke proses hukum, sehingga pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 dibuat Perjanjian Damai dengan Terdakwa memberikan santunan sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah) kepada keluarga atau ahli waris korban ARBAIN Bin KARTI yang disaksikan oleh Bahrudin dan Syahrani.

Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
2. Berdasarkan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Pasal 5 Ayat (4) dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (hanya huruf a saja).Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana disangka karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia melanggar Pasal 310 Ayat UU Nomor 22 Tahun 2009, ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun, kerugian boleh lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan ahli waris korban,
4. Masyarakat merespon positif.

BeritaTerkait

Gaya Kepemimpinan Dasco, Diapresiasi Forum KiSSNed

14 Juli 2025

Ingatkan Anggota Jauhi Pemerasan, Ketua PWI Kota Tangsel Apresiasi Penangkapan Wartawan Gadungan

14 Juli 2025
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Bey Machmudin Tinjau Uji Coba Makan Siang Bergizi Hari ke-20 di Sumedang

Next Post

Bey Machmudin Saksikan West Java Paragliding Championship 2024

Related Posts

Ragam

Gaya Kepemimpinan Dasco, Diapresiasi Forum KiSSNed

14 Juli 2025
Ragam

Ingatkan Anggota Jauhi Pemerasan, Ketua PWI Kota Tangsel Apresiasi Penangkapan Wartawan Gadungan

14 Juli 2025
Ragam

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

14 Juli 2025
Ragam

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025
Ragam

Kolaborasi Sosial Karang Taruna 001 bersama PMI, Fogging Cegah DBD

13 Juli 2025
Ragam

Bupati Sukabumi: Daerah yang Dipimpinnya Miliki Potensi Silat Luar Biasa

12 Juli 2025
Next Post

Bey Machmudin Saksikan West Java Paragliding Championship 2024

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021