BANJARMASIN || Bedanews.com – Perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mengakibatkan korban, ARBAIN Bin KARTI meninggal dunia dengan tersangka AHMAD FAUZI Bin MASRANI di setujui dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ).
Penghentian terhadap perkara ini setelah dilakukannya ekspose yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Yudi Triadi, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Ramdhanu Dwiyantoro, S.H, M.H dan Koordinator dan Kasi Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Rabu (2/10/2024).
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH dalam siaran pers menerangkan bahwa, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H, M.Hum, telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.