• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perkara Korupsi Pengadaan Lampu PJU Dishub Cianjur Timbulkan Kerugian Negara Rp9,7 M

Perkara Korupsi Pengadaan Lampu PJU Dishub Cianjur Timbulkan Kerugian Negara Rp9,7 M

Boed by Boed
15 Oktober 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Dugaan korupsi pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur yang menyeret tiga orang terdakwa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa 14 Oktober 2025.

Ketiga orang terdakwa tersebut yakni Dadan Ginanjar selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun 2023, Ahmad Muhtarom Direktur PT KPA, dan Muhammad Itsnaeni Hudaya sebagai konsultan penyedia PJU.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya mengungkapkan korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tersebut menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp9,787 miliar.

Menurut JPU proyek senilai Rp40 miliar itu bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023, dimana untuk proyek tersebut, Dinas Perhubungan mengajukan proposal pada tahun 2022.

BeritaTerkait

Merasa Tidak Bersalah Arifin Gandawijaya Ajukan Perlindungan Hukum Kepada Presiden

15 Desember 2025
Prof.Dr.Ahmad Rusdiana,MM Guru Besar UIN SGD Bandung/dok.Istimewa

Mungkinkah Indonesia Bebas Korupsi Menjelang Emas 2045?

12 Desember 2025

Setelah dana cair ke BPKAD Kabupaten Cianjur, proyek mulai digarap oleh Dinas Perhubungan di bawah kendali Dadan Ginanjar.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak penyimpangan pada dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek.

“Dokumen teknis yang disusun terdakwa Muhammad Itsnaeni Hudaya tidak sesuai spesifikasi Permenhub Nomor 27 Tahun 2018, namun tetap disetujui oleh terdakwa Dadan Ginanjar,” ungkap JPU.

Pihak PT KPA yang diwakili Ahmad Muhtarom juga disebut menayangkan data palsu di e-katalog, bahkan memesan tiang lampu sebelum kontrak resmi ditandatangani.

Aksi tersebut dilakukan untuk mempercepat proyek dan memastikan pencairan dana, meski tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

JPU juga menyebutkan adanya aliran dana dari salah satu terdakwa kepada pihak tertentu agar kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan.

Jaksa akan mendalami lebih lanjut mengenai aliran dana tersebut, karena menurutnya aliran dana tersebut termasuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara

Sebagai alternatif, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor, yang menegaskan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Akibat dari perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp9,787,729,690,56. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” tegas JPU.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi dari Dinas Perhubungan dan pihak rekanan lain untuk mengungkap siapa yang paling diuntungkan dari praktik korupsi proyek PJU ini.

Previous Post

Genap Setahun, Pemerintahan Prabowo-Gibran Catat Lompatan Besar di Sektor Energi dan Hilirisasi Hijau

Next Post

PWI Pusat Siapkan Website Baru Usai Peretasan, Janji Lebih Aman dan Modern

Related Posts

Hukum

Merasa Tidak Bersalah Arifin Gandawijaya Ajukan Perlindungan Hukum Kepada Presiden

15 Desember 2025
Prof.Dr.Ahmad Rusdiana,MM Guru Besar UIN SGD Bandung/dok.Istimewa
Hukum

Mungkinkah Indonesia Bebas Korupsi Menjelang Emas 2045?

12 Desember 2025
Oplus_131072
Hukum

Pengadilan Negeri Bandung Gelar Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera

12 Desember 2025
Edukasi

Kejari Cimahi Geledah Kampus Stikes Budi Luhur,Terkait Dugaan Pemotongan Dana Biaya Pendidikan

12 Desember 2025
Hukum

Kejaksaan Negeri Kota Bandung Raih Beberapa Penghargaan Sebagai Bukti Kinerja Sepanjang Tahun 2025 Memuaskan

11 Desember 2025
Hukum

Kunjungi 4 Kejaksaan Negeri, Kajati Kalsel Melakukan Evaluasi Internal dan Meninjau Sarana dan Prasarana Satuan Kerja

11 Desember 2025
Next Post

PWI Pusat Siapkan Website Baru Usai Peretasan, Janji Lebih Aman dan Modern

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021