• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perkara Dua Kejari Dilingkungan Kejati Kalsel, Disetujui Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Mekanisme RJ

Perkara Dua Kejari Dilingkungan Kejati Kalsel, Disetujui Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Mekanisme RJ

angel angel by angel angel
26 April 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANJARBARU || Bedanews.com – Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H, M.Hum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap Dua perkara berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari ) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal ini setelah dilakukan ekspose secara virtual yang oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, S.H, M.H bersama dengan Asisten Pidana Umum, H. Ramadhanu D, S.H, M.H, Kamis (23/4/25).

Adapun dua perkara yang disetujui yaitu:
– Pertama perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru dengan Tersangka M. SHOLEHASAN Als SALEH Bin M. ARIFIN (Alm) disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

BeritaTerkait

Perkara Penggelapan Jabatan dari Kejari Jayapura, Disetujui Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

16 Juli 2025

Catatan dari Menteng: Menelisik Jakarta Bersama Sang Mantan Gubernur, Fauzi Bowo (Bang Foke)

16 Juli 2025

Adapun alasan/pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 yakni :
• Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana,
• Tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu) rupiah,
• Telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan tersangka,
• Masyarakat merespon positif.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Dua Kategori Disabet, Diskar PB Kota Bandung Unjuk Gigi di Lomba Damkar Jabar

Next Post

Serda Mashuri Turun ke Sawah, Bantu Petani Desa Batangsaren Lakukan Pemupukan Padi

Related Posts

Ragam

Perkara Penggelapan Jabatan dari Kejari Jayapura, Disetujui Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

16 Juli 2025
Ragam

Catatan dari Menteng: Menelisik Jakarta Bersama Sang Mantan Gubernur, Fauzi Bowo (Bang Foke)

16 Juli 2025
Ragam

Jenderal (Purn) Try Sutrisno: Kembali ke UUD 1945, Sebuah Keniscayaan

16 Juli 2025
Ragam

DPR – Pemerintah, Sepakati Advokat Mendapatkan Hak Imunitas Diatur Didalam KUHAP

16 Juli 2025
Ragam

“P”, Pelaku Korupsi Anggaran DLH Kabupaten Sukabumi, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

16 Juli 2025
Ragam

FABEM Menggelar Piala Fabem Jatim Cup Futsal Pelajar Tingkat SMA/SMK Pembinaan Generasi Muda Sehat

16 Juli 2025
Next Post

Serda Mashuri Turun ke Sawah, Bantu Petani Desa Batangsaren Lakukan Pemupukan Padi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021