BANJARBARU || Bedanews.com – Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H, M.Hum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap Dua perkara berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari ) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal ini setelah dilakukan ekspose secara virtual yang oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, S.H, M.H bersama dengan Asisten Pidana Umum, H. Ramadhanu D, S.H, M.H, Kamis (23/4/25).
Adapun dua perkara yang disetujui yaitu:
– Pertama perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru dengan Tersangka M. SHOLEHASAN Als SALEH Bin M. ARIFIN (Alm) disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Adapun alasan/pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 yakni :
• Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana,
• Tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu) rupiah,
• Telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan tersangka,
• Masyarakat merespon positif.