5.Pencabutan Dwi Fungsi ABRI.
Pencabutan dwi fungsi ABRI banyak dilakukan didalam tubuh ABRI (red-baca TNI). Peranan TNI dibidang stabilisator dan dinamisator hilang tanpa bekas. Padahal dalam stabilisator dan dinamisator sangat penting mengingat wilayah RI yang begitu luas, geografi, demografi, ekologi, energi, dan pertahanan memerlukan kehadiran TNI.
6. Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.
Masalah ini sudah berjalan meskipun belum ideal. Lahirnya DOB ditingkat Kabupaten, Kota dan Propinsi kadang terlalu dipaksakan meskipun daerah itu sangat terbatas dalam berbagai hal. Mudah-mudahan kedepan lebih aspiratis dan demokratis.
Enam tuntutan saat reformasi itu tidak menjadi jelas nasibnya saat ini, bahkan dapat disebut sebagian besar telah dilupakan, diingkari dan dikhianati oleh pejabat haus harta.
Pejabat bermental seperti ini adalah orang yang Hati Nuraninya telah mati. Kepada mereka layak dihukum sesuai perbuatannya, bila penegak hukum abai atas perbuatan bejatnya, maka do’akan mereka meskipun itu selemah-lemahnya iman.











