“Data yang terlaporkan dari korban kekerasan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk tahun 2021 berjumlah 27 kasus, dan untuk tahun 2022 sampai dengan bulan juni data kasus kekerasan berjumlah 31 kasus, dan data tersebut tidak mencerminkan data yang sebenarnya dikarenakan data yang dilaporkan seperti fenomena puncak gunung es yang hanya terlihat di permukaan saja,” tukas Ngatiyana prihatin.
Masih banyak kasus kekerasan pada anak yang belum terlaporkan dikarenakan masih banyaknya korban yang mengalami kekerasan banyak yang memilih bungkam karena masalah tersebut merupakan aib keluarga yang harus ditutupi.
Oleh karena itu, untuk memperluas akses pelaporan kasus dan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terkait kasus kekerasan, Pemkot Cimahi membuat Pojok Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak (OJOL MUDA) di tiga kelurahan yaitu Cibabat, Cigugur Tengah, dan Utama sebagai pilot project implementasi tahapan aksi perubahan kinerja organisasi.