“Salah satu perubahan tersebut terwujud dengan disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) oleh DPR menjadi undang-undang pada 20 September 2022. Dari sisi pemerintahan, UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk PDP, khususnya di ranah digital,” kata Hary dalam amanat upacara.
Menurut Hary, jika ditelaah dari aspek pengembangan teknologi, UU PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif Perlindungan Data Pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.
Upacara HBP ke-77 dihadiri oleh para pejabat Kementerian Kominfo, jajaran Direksi, pimpinan asosiasi dan perwakilan pegawai dari operator penyelenggara Pos dan Telematika, sejumlah lembaga penyiaran TV dan radio, dan beberapa Asosiasi Penyelenggara Telematika. Tak ketinggalan para Korps Pejuang Veteran Pos dan Telematika.













