BALI, BEDAnews.com – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Setia Untung Arimuladi, Selasa (2/7/2019) secara resmi membuka Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Satwa Liar Ilegal bagi aparat penegak hukum terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat menangani berbagai perkara tindak pidana satwa secara komprehensif.
Dengan pelatihan tersebut, tidak hanya akan mengungkap pelaku lapangan saja, tetapi juga aktor utama atau perusahaan yang terlibat dalam kejahatan tersebut, dengan pendekatan secara multidoor (Multi Penggunaan Undang-undang).
Setia Untung Arimuladi, dalam sambutannya mengatakan, perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia dari tahun ke tahun semakin marak dengan modus yang terus berkembang. “Saat ini perdagangan ilegal satwa sangat marak dilakukan di media online baik platform e -commerce maupun media sosial lainnya,” ujar Untung.