BALI, BEDAnews.com – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Setia Untung Arimuladi, Selasa (2/7/2019) secara resmi membuka Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Satwa Liar Ilegal bagi aparat penegak hukum terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat menangani berbagai perkara tindak pidana satwa secara komprehensif.
Dengan pelatihan tersebut, tidak hanya akan mengungkap pelaku lapangan saja, tetapi juga aktor utama atau perusahaan yang terlibat dalam kejahatan tersebut, dengan pendekatan secara multidoor (Multi Penggunaan Undang-undang).
Setia Untung Arimuladi, dalam sambutannya mengatakan, perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia dari tahun ke tahun semakin marak dengan modus yang terus berkembang. “Saat ini perdagangan ilegal satwa sangat marak dilakukan di media online baik platform e -commerce maupun media sosial lainnya,” ujar Untung.
Untung menuturkan, Wild life Conservation Society- Indonesia Program (WSC-IP) mencatat pada tahun 2006 terdapat sedikitnya 3.000 perdagangan ilegal satwa liar secara online menggunakan platform media sosial di Indonesia.
Menurut Untung, penggunaan media sosial secara online dalam melakukan tindak pidana tentu saja akan menimbulkan konsekwensi lainnya bagi Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian tindak pidana tersebut.
Ia menyebutkan bahwa, Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, 13 triliun rupiah per tahun kerugian yang diakibatkan dari perdagangan ilegal satwa.
“Tindak pidana ini menempati urutan ketiga setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia. Bahkan United Nation Office On Drugs and Crime (UNODC) memasukkan kejahatan ilegal satwa sebagai kejahatan trans nasional crime, karena sifatnya yang teroganisir,” sebutnya.
Untung menambahkan, keadaan geografis dan status sebagai negara perdagangan besar. Indonesia juga merupakan sumber besar, tujuan dan tempat transit untuk penyelundupan dan penyembunyian satwa-satwa ilegal seperti gading gajah Afrika, Harimau Benggala dan lainnya.
“Bali merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang sering kali menjadi tempat terjadinya tindak pidana perdagangan satwa ilegal,” pungkasnya. (Her)