Sedangkan Ponpes yang punya sekolahan modern dapat bantuan, baik yang menginduk ke Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama. Tapi yang salafiyah tidak punya induk, paling dibantu hibah dan bantuan sosial.
UU juga menyebutkan, berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri. Selain itu ada sejumlah pesantren yang tidak tercatat dalam data, sehingga Ponpes di Jabar ada sekitar 12 ribu lebih dengan santri sekitar 6 juta orang.
Uu juga menambahkan, dalam Perda Pesantren selain ada bantuan, juga mengatur pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi, jelasnya.
Sementara, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah (Setda) Jabar Eni Rohyani menyatakan, terkait Pergub Pesantren sebagai turunan dari Perda Pesantren, kini tengah disusun, dan kita upayakan Pergub Pesantren ini dapat diselesaikan sesegera mungkin paling lambat 1 tahun sejak Perda Pesantren disahkan.











