“Fasilitasi dari perda pesantren ini diharapkan ngeuh, oleh Pemprov Jabar Pa RK dan UU siap memfasilitasi Pesantren melalui Perda ini karena semua jadi leading sectornya, APBD Jawa Barat kami berharap agar menganggarkan berapa persen untuk pesantren.”ucapnya.
Acara yang dipimpin Oleh Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum ini juga dihadiri dihadiri Ketua MUI Jabar. Prof. Rahmat Syafei, Ketua Forum Pondok Pesantren DR.H. Edy Komarudi, M.Ag.
Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum menyebutkan, dibuat dan disusunnya Perda Pesantren ini, berawal dari aspirasi warga Jabar di saat pondok pesantren (ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.
Hal ini, karena selama ini, ponpes salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki institusi pendidikan formal.











