“Dengan hadirnya Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan ini nanti, artinya ada keseriusan dari Pemerintah Kota Bandung untuk melaksanakan pengelolaan dan pengendalian lingkungan secara baik,” ucapnya.
Perda ini pun menjadi jaminan bahwa akan adanya pembangunan secara berkelanjutan, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Saat ini sudah 19 pasal yang dibahas, mungkin tinggal 4-5 kali pertemuan ini sebelum di finalisasi oleh pemerintah provinsi. Mudah-mudahan seluruh tahapan dapat berjalan lancar, sehingga target penetapan Perda ini dapat sesuai dengan harapan,” katanya. ***











