Dengan demikian, maka proses pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan kondisi lingkungan ini, harus disusun sebaik dan seoptimal mungkin. Meskipun telah adanya acuan aturan dari pemerintah pusat.
Sandi pun berharap hadirnya Perda ini dapat memberikan dampak manfaat bagi kondisi lingkungan di Kota Bandung yang lebih baik ke depan.
“Kita berharap agar proses penyusunan dan penetapan Perda ini dapat sesegera mungkin selesai, sebagai upaya perhatian dan perlindungan Pemkot Bandung, terhadap pemanfaatan kondisi lingkungan yang dapat memberikan kehidupan masyarakat yang lebih baik,” ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan. Ia mendorong percepatan pembentukan Rencana Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (RPPLH), sebagai pedoman atau acuan dalam upaya pemulihan kondisi lingkungan Kota Bandung yang lebih baik.











