Opini
PERDA KEWIRAUSAHAAN JABAR
BENTENG TANGGUH PEREKONOMIAN RAKYAT
Oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Ptovinsi Jawa Barat
Jawa Barat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat. Perda yang terdiri dari 13 Bab dan 40 Pasal tersebut ditandatangani oleh Gubernur Ridwan Kamil pada 26 Februari 2019.
Perda tersebut hanya merupakan salah satu dari sekitar 600 perda yang dibuat oleh Pemerintahan Provinsi Jabar. Artinya, perda tersebut dihasilkan bersama-sama oleh eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPRD) Provinsi Jabar. Hal itu dikarenakan sebuah peraturan daerah harus dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.