“Kini, tersisa hanya sekitar dua minggu sebelum BPS kembali menyelenggarakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) untuk pengukuran angka kemiskinan ekstrem periode September. Oleh karena itu, kepada provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem masih di atas satu persen agar segera melakukan langkah percepatan penurunan angka kemiskinan,” kata Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (5/9/2024).
Salah satu langkah percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem, yaitu melalui penguatan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di daerah. Pemerintah daerah agar melakukan optimalisasi peran TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana amanat Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, sehingga penyelenggaraan upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat lebih sinergis dan kolaboratif.