Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra atau yang akrab disapa AKBP Samel menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Demak. Seluruh jajaran Polres hingga Polsek diperintahkan untuk mengintensifkan penindakan terhadap peredaran miras sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras di Kabupaten Demak. Es Moni dan minuman oplosan lainnya bukan hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga menjadi pemicu berbagai tindak kriminal serta dapat merusak moral dan masa depan generasi bangsa. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredarannya,” tegas AKBP Samel di Mapolres Demak, Jum’at (10/7/2026).













