PACITAN || Bedanews.com – Dalam rangka membantu pemerintah menekan maraknya peredaran cukai barang ilegal, Danramil 0801/10/Punung yang di wakili Batituud Ramil 10/Punung, Pelda Arianta menghadiri sosialisasi Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka optimalaisai cukai barang ilegal di wilayah Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Selasa (15/4/2025).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan serta menerangkan bahwa, optimalisasi cukai barang ilegal dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama di bidang cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Peredaran cukai barang ilegal ini juga dapat menimbulkan kerugian penerimaan pemerintah dan berdampak pada perusahaan pabrik barang-barang yang resmi.