Beberapa aspek yang perlu ditingkatkan dalam penguatan kapasitas PPNS dapat dilakukan melalui peningkatan Kompetensi teknis, penguatan Integritas dan Etika Profesi, modernisasi peralatan dan teknologi, peningkatan koordinasi antar lembaga dan penyempurnaan regulasi dan kebijakan.
“Oleh karenanya, saya berharap ke depan Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan yang berhubungan erat dengan Penyidik dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam penguatan kapasitas Penyidik PPNS melalui pelatihan individu maupun pembangunan sistem koordinasi yang baik,” ujar Jaksa Agung menambahkan.
Untuk diketahui, pengangkatan dan pembinaan PPNS merupakan proses dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih kuat, efektif dan berkeadilan, mengingat peran sentral Kejaksaan sebagai pihak yang menerima, memeriksa dan menyidangkan hasil penyidikan dari Penyidik maupun PPNS.












