Jaksa Agung RI mengapresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan kegiatan ini, sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Jaksa Agung menjelaskan tentang pentingnya kedudukan PPNS dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, mengingat perkembangan teknologi informasi dan globalisasi turut berperan dalam meningkatkan kompleksnya permasalahan hukum.
Adapun kedudukan PPNS memiliki status resmi sebagai penyidik yang sejajar dengan penyidik Polri. Berbeda dengan penyidik kepolisian yang memiliki kewenangan umum dalam penyidikan tindak pidana, PPNS memiliki fokus pada tindak pidana spesifik yang berkaitan dengan bidang tugas instansi masing-masing.
Merujuk pada ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara eksplisit menyebutkan bahwa, Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi. Hal ini berarti bahwa Jaksa Agung diberikan wewenang untuk memberikan arahan dan kontrol terhadap semua tahapan dalam proses penuntutan, termasuk pengawasan terhadap kualitas penyidikan baik yang dilakukan penyidik Polri maupun PPNS.












