Jakarta – bedanews.com – Kehadiran organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan manifestasi dari pengakuan Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi, di mana setiap individu dan masyarakat memiliki kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi.
Secara lebih terperinci, pengaturan mengenai ormas telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017.
Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang NU Kab. Bogor, H. Amir Amiruloh, SH mengatakan bahwa, warga negara Indonesia harus bersama-sama merawat keberagaman, kebhinekaan yang telah Allah anugerahkan kepada bangsa ini. Ormas keagamaan, khususnya ormas Islam telah memberikan warna tersendiri dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, baik sejak dari masa pra kemerdekaan maupun hingga saat ini.










