Bandung, BEDAnews – Penyidik Polda Jabar menyerahkan tahap dua tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah Dago Elos. Kedua tersangka tersebut adalah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.pada Senin 22/7/2024.
Asisten Pidana Umum Kejati Jabar Dr.Neva Sari Susanti, SH., M.Hum., mengatakan perkara ini telah dilakukan P.21 pada tanggal 17 Juli 2024 dan pada hari ini Kejati Jabar menerima dua orang tersangka berikut barang bukti.
“Pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka ini yakni, pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tutur Neva.
Masih menurut Neva Sari Susanti, proses perkara ini agak lama karena pihak kejaksaan harus berhati-hati dalam menangani perkara, mengingat saat itu masih ada proses gugatan perdata.