Dari pengakuan terduga pelaku yang berangkat dari Malaka, Malaysia menggunakan speed boat tidak mengenal pemilik maupun tekong boat. Mereka dijanjikan upah sebesar RM 5.000 untuk membawa narkoba. Rencananya, jika mereka sudah sampai di hotel tujuan, akan dihubungi oleh seseorang untuk menjemput barang tersebut namun berhasil digagalkan oleh TNI AL.
Hasil pemeriksaan menggunakan alat TRUENAC menunjukkan hasil positif Methamphetamine dengan berat total 1.012 gram yang diestimasikan senilai Rp. 1.500.000 per gram. Adapun total nilai barang haram ini mencapai Rp. 1.518.000.000. Dari jumlah tersebut, diperkirakan dapat merusak dan mengancam hingga 5.060 jiwa apabila beredar di masyarakat.
Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam memberantas peredaran narkoba khusunya jalur laut yang dapat merusak generasi bangsa. Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dilakukan koordinasi dengan pihak berwenang terkait.













