Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa, pengiriman satwa ini tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga diduga kuat melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Aan Harminanto Psc(j), menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat. Hal ini menunjukan bahwa, Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) VII mendukung operasi ini sebagai bagian dari strategi besar pengamanan wilayah perairan timur.
“TNI AL berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergitas antar-instansi guna menutup celah jalur penyelundupan ilegal di wilayah kerja kami. Perlindungan terhadap kekayaan hayati adalah prioritas nasional, dan kami tidak akan memberi ruang bagi praktik illegal wildlife trade yang merusak ekosistem endemik NTT,” ungkap Komadan Lanal.












