Kota Cimahi. BEDAnews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Drs. Mamat Rachmat, M.Si sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat Baros, Kota Cimahi, Jum’at (29/11/24).
Dalam kesempatan tersebut, Mamat mengatakan penyelenggaraan kesehatan sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan tingkat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Keberadaan Perda ini lanjut Mamat, sangat penting sebagai payung hukum pelayanan kesehatan dari pemerintah kepada masyarakat.
“Perda ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tidak hanya penyediaan fasilitas kesehatan tetapi juga pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran di bidang kesehatan,” ujar Mamat.
Kendati demikian, Mamat menyoroti hingga saat ini penyelenggaraan kesehatan di Jawa Barat masih belum optimal seperti halnya standar pelayanan kepada masyarakat.
“Masyarakat sangat antusias dengan adanya perda ini dan tadi ada yang memang masyarakat ini belum terlayani dengan baik. Ini akan menjadi catatan kami,” jelas mamat.
Mamat menekankan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan pemerintah harus terus senantiasa meningkat, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun aksesibilitas.
“Berbagai perbaikan layanan kesehatan kedepan ini juga menjadi catatan kami, apalagi kedepan akan ada program pemerintah terkait makanan bergizi. Semua masyarakat harus terlayani dengan baik,” pungkas Mamat.*