Kenapa? Tak lain karena ini artinya pembiaran atas biaya yang dibayarkan ke Masharriq tanpa Masharriq melakukan fasilitasi sesuai akad yang ada antara pihak KSA dengan Indonesia.
Ranah hukumnya menjadi seperti membiarkan pihak lain memperoleh kekayaan melalui keuntungan yang tidak wajar karena tidak menjalankan kewajibannya.
Semoga penyampaian Pengawasan Lillaahi Ta’ala (PLT) ini dapat mencegah ketidakmabruran haji jama’ah Indonesia di masa yang akan datang sampai dengan datangnya akhir zaman.
Kami mengetahui bahwa, pengawas-pengawas kegiatan haji dari Indonesia semisal kawan-kawan dari Komisi 8 DPR RI, Pengawas BPKH dan Pengawas Haji dari Kemenag sudah memiliki bukti-bukti dan masukan-masukan dari mana saja atas kejadian di sekitar area Mina.












