Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia (BPKH RI) perlu mempertanyakan kepada Kemenag RI dan KSA sebagai Wakil Jama’ah Haji Indonesia terkait sebagian pembayaran yang mereka lakukan atas jama’ah haji yang fasilitasnya tidak diperoleh oleh yang mereka wakili.
Jama’ah Haji Indonesia yang kebanyakan para pasifis karena memang diwanti-wanti jangan berselisih, harus bersabar menerima apa adanya agar hajinya mabrur, justru akan menjadi bulan-bulanan business model baru Masharriq yang jauh dari sempurnanya profesionalisme penyelenggaraan haji KSA pada 2024 M/1445 H ini, seperti juga tahun sebelumnya.
*Barometer Sukses Kemenag dan BPKH RI*
Jama’ah Haji Indonesia mayoritas keuangan dan pembayarannya dilakukan melalui BPKH RI dan penyelenggaraan hajinya diurusi oleh Kemenag RI. Tahun 2024 M ini para jama’ah reguler hanya dibayari 40 persen ongkos haji riilnya oleh BPKH RI.













