“Tenaga kerja ambil share cukup besar, 70%. Artinya kalau kenaikkan (premi) BPJS, akan sangat memberatkan,” katanya.
Selain itu, pihaknya pun mengeluhkan adanya sanksi untuk peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar. Terlebih, penalti ini berdampak ke berbagai aspek seperti penolakan pinjaman.
“Sekarang kami ditekan oleh iklim usaha dampak situasi global. Sekarang kami diperberat lagi oleh rencana ini,” katanya.
Pihaknya berharap pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut. Setidaknya, kenaikan ini jangan diberlakukan dalam waktu yang dekat.
Sebab, pihaknya tidak mungkin meminta kenaikkan nilai kontrak kepada mitra usahanya.
“Apalagi penagihan kita ke klien, apakah pemerintah/BUMN, rata-rata 2-3 bulan kemudian baru dibayar. Artinya kalau premi harus dibayar penuh, kita harus nombok,” katanya.
![Pengurus Asosiasi Perusahaan Klining Service (Aplikindo) dalam Munas di Bandung [mae]](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2019/10/klindo.jpg)












