Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang ancaman sanksi pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Terkait hal tersebut, kami dari BBHAR DPD PDI Perjuangan Jabar dan Bamusi PDI Perjuangan Jabar meminta Bapak Kapolda Jabar Irjen Suntana
selaku institusi penegak hukum agar tidak membiarkan dugaan perbuatan pidana dan menindak yang bersangkutan atas dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” tandas Joko. (*)










